Selasa, 24 September 2013

PERILAKU TERCELA



1)   Mabuk-mabukan

a)   Pengertian Mabuk-mabukan
Secara istilah, mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum, memakan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) yang dalam jumlah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.

b)   Bentuk Mabuk-mabukan
Pemberian nama pada bermacam-macam minuman keras, dapat dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan bahan baku yang digunakan, di antaranya sebagai berikut:
(1)Jika bahan dasarnya terbuat dari sari buah, seperti anggur, nanas, dan apel disebut wine.
(2) Jika bahan dasarnya terbuat dari pati disebut bir. Jenis bir lainnya adalah sake yang dibuat dari beras kuning.
(3)Nama-nama lain, seperti rum, wisky, cognac, dari Perancis; gin dari Irlandia, vodka dari Rusia merupakan minuman keras yang diperoleh dengan proses fermentasi.
(4)Secara tradisional, orang telah mengetahui bahwa nira aren atau nira kelapa dapat dijadikan minuman keras, dengan cara membiarkan (inkubasi) selama satu hari atau lebih.


c)    Akibat Negatif Mabuk-mabukan
Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bisa membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali, bisa pingsan atau setidak-tidaknya tidak ingat akan lingkungannya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan mengakibatkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver), termasuk saraf yang akan berakibat mengganggu jalannya kehidupan manusia secara menyeluruh. 



d)   Upaya Menghindari Mabuk-mabukan
Setiap muslim memilki kewajiban untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh mabuk-mabukan.

2)   Berjudi

a)   Pengertian Berjudi
Berjudi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan, bagi yang menang diuntungkan dan yang kalah dirugikan.

b)   Bentuk-Bentuk Berjudi
Berikut ini adalah model perjudian yang berkembang sampai saat ini:
(1)     Dadu
(2)     Kartu Remi
(3)     Lotre
(4)     Semua Permainan yang melupakan Allah
(5)     Menjual Benda yang Belum Jelas
(6)     Menyabung Binatang
(7)     Permainan yang Merusak Badan

c)    Akibat Negatif Berjudi
Betapa besar bahaya perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial karena perjudian membawa akibat buruk bagi pelakunya, diantaranya masuk dalam lingkaran setan yang akan merugikan diri dan orang lain, merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha yang dilakukan, menimbulkan kemarahan dan permusuhan dengan sesama, menghalangi zikir dan beribadah kepada Allah, menyebabkan orang lalai kewajiban terhadap diri, orang lain dan penciptanya, menjadikan orang malas bekerja, menjadi sebab untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama atau pemerintah, menghancurkan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, menghilangkan perasaan malu dan ksih sayang, menimbulkan kesedihan dan penyesalan sebab perbuatan judi dapat menghilangkan harta dan harga diri seseorang dalam waktu yang relatif singkat.

d)   Upaya Menghindari Berjudi
Diperlukan upaya-upaya yang integral dari berbagai pihak, diantaranya adalah ulama hendaknya senantiasa beramar makruf nahi mungkar dalam setiap waktu dan keadaan, umara hendaknya dengan tegas dan jelas segera memberantas tempat-tempat perjudian dan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi pelaku perjudian, setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi, lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik, setiap pelaku perjudian harus sabar dengan segera bertobat dan memperbaiki diri dengan amal saleh, berusaha mencari rizki yang halal dan qanaah akan perintah Allah, senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindungan dari Allah agar tidak terjerumus pada perjudian, senantiasa berjuang untuk menuaikan kewajiban secara istiqamah, baik terhadap keluarga, lingkungan maupun kepada pencipta.

3)   Zina

a)   Pengertian Berzina
Zina adalah melakukan hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula budaknya.

b)   Bentuk-bentuk Berzina
Perbuatan zina bias dibedakan menjadi dua golongan, yaitu:
(1)Zina Mukhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang balig, berakal, merdeka, sudah pernah nikah secara sah.
(2)Zina Ghairu Mukhsan, zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah nikah.

c)    Akibat Negatif Berzina
Akibat negative yang paling fatal bagi semua orang yang berzina adalah akan terjangkit penyakit acquired immune deficiency syndrome (AIDS). Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan sosial. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi virus HIV (human immune virus) akan kehilangan sistem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara perlahan.

d)   Upaya Menghindari Berzina
Setiap muslim berkewajiban untuk menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga. Apabila seorang telah terbukti melakukan perbuatan zina, maka hancurlah martabatnya di hadapan khalayak. Karena itu, dengan penuh kesadaran setiap muslim harus dapat membentengi diri dari semua perbuatan yang mengarah pada perzinaan.

4)   Mencuri

a)   Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil milik orang lain untuk dijadikan milik sendiri dengan cara yang tidak sah, baik menurut hukum adat maupun hukum agama.

b)   Bentuk-Bentuk Mencuri
Adapun bentuk-bentuk perbuatan mencuri meliputi berikut ini:
(1)Mencuri atau mencopet.
(2)Menyamun, merampok, atau membajak.

c)    Akibat Negatif Mencuri
Adapun akibat negative perbuatan mencuri, sebagai berikut:
(1)Menentang hukum Allah,
(2)Mengabaikan norma masyarakat,
(3)Menyengsarakan kehidupan pribadi dan keluarga,
(4)Meresahkan kehidupan masyarakat, dan
(5) Menjadi penyebab terbukanya pintu kejahatan.

d)   Upaya Menghindari Mencuri
Islam menanggulangi kasus pencurian dengan cara mendidik dan membersihkan jiwa manusia dengan akhlak yang luhur agar jangan memilki hak orang lain. Disamping itu, Islam mengajak kaum muslimin agar giat bekerja mencari penghidupan, membenci pengangguran, dan mencela sifat kikir.
5)   Konsumsi Narkoba

a)   Pengertian Konsumsi Narkoba
Konsumsi narkoba dalam Bahasa Arab disebut dengan kata mukhaddirun, mukhaddiratun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsumsi narkoba diartikan obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan mengantuk atau merangsang.

b)   Bentuk-Bentuk Konsumsi Narkoba
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika telah dikemukakan berbagai jenis narkotika, yaitu sebagai berikut:
(1)Tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah, dan jeraminya.
(2)Opium mentah, yaitu getah yang membeku dari buah papaver.
(3)Opium masak, baik berupa candu untuk pemadatan maupun jicing, yakni sisa-sisa candu yang telah dihisap atau jicingko, yaitu hasil olahan jicing.
(4)Opium obat, yaitu hasil olahan opium mentah untuk pengobatan.
(5)Morfina, yaitu alkoida utama dari opium dan heroin (hasil olahan dari morfin dengan campuran acetic anhydride)
(6)Tanaman koka dan daunnya.
(7)Kokain mentah, hasil perolehan dari daun koka yang dapat diolah untuk mendapatkan kokain.
(8)Semua bagian dari tanaman ganja
(9)Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokain.
(10)   Bahan lain, baik alamiyah, sintesis, maupun semi sintesis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokain.

c)    Akibat Negatif Konsumsi Narkoba
Bahaya Narkotika terhadap pemakainya, antara lain:
(1)Merusak jasmani, akal, dan mental, lebih berta daripada yang diderita oleh peminum khamar.
(2)Reflex yang bermanfaat untuk menjaga tubuhnya akan menurun sehingga tidak dapat memberikan reaksi yang cepat.
(3)Iman dan keyakinan agamanya secara berangsur-angsur akan lenyap dari dirinya sehingga tidak malu lagi melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma-norma agama dan susila.
(4)Semangat belajar dan bekerja akan menurun sehingga akan mengalami kegagalan dan ketidakberhasilan.
(5)Bagi pemakai narkotika yang sudah mengalami ketergantungan, pada badannya akan timbul gejala-gejala abstinensi, yakni akan menderita kegelisahan yang sangat, badannya akan terasa sakit semua, banyak keluar keringat, muntah-muntah, kejang pada otot dan terjadi penurunan berat badan secara drastic.    

d)   Upaya Menghindari Konsumsi Narkoba
Upaya yang harus dilakukan setiap muslim agar dapat menghindari narkoba, diantaranya:
(1)Mengenal dan memahami secara mendetail macam dan bentuk narkoba serta manfaat ataupun madaratnya yang dapat merusak kehidupan manusia.
(2)Menggali lebih dalam ketentuan hukum agama ataupun Negara berkaitan dengan penggunaan narkoba dalam seluruh aktivitas kehidupan manusia.
(3)Berusaha menjauhi pergaulan dengan orang yang mengkonsumsi narkoba karena pergaulan orang muslim sangat besar pengaruhnya dalam bentuk perilaku.
(4)Berusaha mencari alternative solusi yang dibolehkan oleh hukum agama ataupun hukum Negara terhadap berbagai masalah yang dihadapi pada semua aspek kehidupan.
(5)Meningkatkan kesadaran untuk menjalankan ketaatan beragama secara tulus ikhlas ataupun senantiasa melakukan berbagai aktivitas yang bermanfaat bagi kehidupan pribadi ataupun sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar