A. Pengertian Hubungan
InternasionalMenurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar NegeriIndonesia ) adalah
hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yangdilakukan suatu Negara yang meliputi aspek
politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa itu.Hubungan Internasional merupakan kegiatan
interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli
hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu :1.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia2. untuk memajukan kesejahteraan social3. mencerdaskan kehidupan bangsa4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka
).b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan
perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara
lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :a. Persahabatanb. Persengketaanc. Permusuhand. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang
disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan
mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar
negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap
kekayaan bangsa lain itu.b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara
yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara
maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan
industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka
tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal
dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme,
yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi
atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara
mengindahkan proforma kemerdekaan politis. c. Sama derajat anatar
bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka
kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola
hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa
yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber
daya manusianya.Terkait dengan hubungan sama derajat sila
kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus
bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah
makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena
itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat
manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara
dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia
tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang
melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga
cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap
bangsanya sendiri.Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih
politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn
bangsa manapun.2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau
tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.3.
Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan
yang tidak mengikat.Aktif berarti :1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan
bangsa lain untuk perdamaian dunia2. Bangsa indonesia aktif membela
bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat
tidak termasuk intervensi.Dalam pelaksanaan kerjasama dan
hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan
Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat
oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.
Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain
telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :Ayat 1 Presiden
mengangkat duta dan konsulAyat 2 Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPRAyat
3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama
Internasional : Tidak
satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa
dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama
antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.Disamping itu hubungan antar bangsa penting
disebabkan :1. Menciptakan hidup berdampingan secara
damai.2. Mengembangka penyelesaian masalah secara
damai dan diplomasi.3. Membangun solidaritas dan saling
menghormati antar bangsa.4. Berpartisipasi dalam melaksanakan
ketertiban dunia5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik
luar negeri suatu Negaradalam hubungannya dengan Negara dan bangsa
lain.Fungsi dasar Diplomat ada 3
yaitu :a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirimb. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara
pengirimc. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara
di Negara lain. :- perunding (negotiation)- Melaporkan (reporting)- Perwakilan (refresentation)- Melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya di luar negeri.b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi
pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada
warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat propaganda.c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam
hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang.
Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional
agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga
terjadi ekspor dan impor.d. Kekuatan militer dan
perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat
menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa
dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa
percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain
yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian
demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk
menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang
tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya,
berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di
wilayahnya.2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya,
setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari
negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.3. Asas
kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.
Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri
yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas
ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa
usaha dan atase-atase.Dalam praktik internasional ada dua jenis
perwakilan diplomatik :1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara
tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional (PBB).B.Tingkatan dan Kepangkatan
Perwakilan Diplomatik :Tingkatan dan kepangkatan perwakilan
diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam
perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa
dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta
besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik
dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.3. Menteri Presiden
(Minister President) adalah mereka yang
tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk
mengurus urusan-urusan negaranya.4. Kuasa Usaha (Charge
D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada
kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.
Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri
negara penerima.5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase
militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar