Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
kata demosartinya rakyat dan cratos/kratein artinya
pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah
pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah
bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah berkembang demokrasi langsung,
artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal
ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada
masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara
cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan
(badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan
atau serimng disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN
BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya
Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat
yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar
manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman,
toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2.
International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg
dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang
demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya
sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian
tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak
terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi
Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola
pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang
diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1.
Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan
atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak
sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal
tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi
masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2.
Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang
sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan
hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama
dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi
agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4.
Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap
menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
5.
Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar
hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di
masa depan.
6.
Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan
tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain.
Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada
banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7.
Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi
pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan
penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin
dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip demokrasi secara umum
meliputi :
a.
Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada
di tangan rakyat.
b.
Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan
tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila adalah :
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c.
Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
f.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g.
Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1.
Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara
dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga
negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk
dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya
yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2.
Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya
tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan,
dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya.
Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada
jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota
tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada
pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang
berkualitas.
4.
Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri
melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan
calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
5.
Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja
kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program
kesejahteraan, dll.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya
secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan
menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat.
Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan
suara.
8.
Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka
sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa
untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk sarana
penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.
MACAM-MACAM
DEMOKRASI
1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :
a.
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan
terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya. Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut
demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India,
pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b.
Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme
dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga
negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai
komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
1.
Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan
ekonomi.
2.
Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya
menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang
politik bahkan kadang dihilangkan.
3.
Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan
kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.
Pengelompokan
Demokrasi :
Demokrasi ada 2
macam :
1.
Konstitusional a. Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2.
Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar
PRINSIP
BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan
prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar
lain :
1.
Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat sejak
lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu
termasuk oleh negara.
2.
Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi dan
ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum
yang berlaku, dan sebaliknya.
3.
Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat
dan mengeluarkanpendapat.
4.
Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu
sendiri.
5.
Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan
kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6.
Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa
sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7.
Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8.
Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT
MADANI (Civil Society)
Pengertian
Masyarakat madani :
1.
Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang
komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda
dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam
bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2.
Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau hukum yang
berlaku.
3.
Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi yang
terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara,
terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan
etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI
MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1.
Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan
negara.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3.
Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4.
Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan
negara.
5.
Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini
Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Ø Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di
DPR membentuk kabinet.
Ø Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana
menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Ø Presiden
hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø Jika
DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan
mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø Jika
kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet
baru.
Ø Jika
DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR
atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal
negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
1.
Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959
telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak
serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian
condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
3.
Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary
tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat
agama lain atau tidak.
4.
Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di
masyarakat.
5.
Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
6.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta
dan PRRI.
Hal-hal
positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
1.
Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2.
Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3.
Jumlah sekolah bertambah
4.
Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5.
Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6.
Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7.
Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia
Afrika di Bandung April 1955.
2.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945
oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu
para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara
independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum
dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara
lain :
1.
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964
menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses
peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga
peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
2.
Pengekangan hak di bidang politik yaitu berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh
menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan
batas wewenang presiden. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun
hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4.
Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti
pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang
mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
5.Pengutamaan
fungsiPresiden seperti :
Ø Pimpinan
MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah
Presiden.
Ø Pembubaran
DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan
Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang
diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø Demokrasi
tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku
panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan
yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
1.
Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2.
Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3.
Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi
sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara formal kekuasaan
negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam
praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR
yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima
tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden
karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah
sebagai bawahan presiden.
2.
Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia
hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel
penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan
diskriminatif terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik pemerintah
dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung
Golkar (partai penguasa).
3.
Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara
untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih
dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan
lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah
membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk
mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang
terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara,
menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral,
kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada
seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn
Pancasila).
4.
Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18
bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU
WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur
dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal
1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan
550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi,
DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling banyak 45 kursi.
Landasan
Pemilu Di Indoneia :
1.
Idiil : Pnacasila
2.
Konstitusinil : UUD 1945
3.
Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai
politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat
2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara
demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1.
DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui
pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2.
DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang
bertempat di ibukota RI
3.
DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya
100 rang.
b. Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama
presiden
c. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4.
DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota partai politik peserta pemilu yang
di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan
sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu
Sebelum dengan sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan
Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota
ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem Pemilihan
|
Proporsional denga stelsel daftra
(pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional dengan daftar calon
terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar
parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah pemilihan
|
Didasarkan pada kabupaten/kotamadya
atau provinsi
|
1. Didasarkan pada jumlah pendudk
yang ada di wilayah tersebut
2. daerah pemilihan untuk DPR adalah
provinsi, DPRD Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah
kecamatan atau gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta Pemilu
|
Partai politik
|
Partai politik dan perorangan
/individu
|
5
|
Syarat partai politik peserta pemilu
|
Memiliki pengurus dan sekretariat
tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi
|
1. memiliki pengurus dan sekretariat
di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.
2. memiliki anggota 1000 orang atau
seperseribu pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan
dengan kartu tanda anggota.
|
6
|
Syarat perseorangan sebagai
pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1. didukung minimal 1000 orang di
provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di
provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di
sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang
bersangkutan
|
7
|
Pasnitia penyelenggara
|
Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan
panitiapemilihan indonesia sebagaipelaksanapemilu. Di daerah
dilaksanakan oleh panitia pemilihan daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi pemilihan umum (KPU) dari
pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai
5 tahun.
|
8
|
Syarat calon legislatif
|
Surat keterangan dari pengurus parpol
yang menyatakan calon punya pengalaman setaraf dengan SMA
|
Harus memiliki ijazah SMA dan yang
sederajat
|
9
|
Pelibatan peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi caleg memperhatikan kuota 30
% perempuan
|
10
|
Perhitungan perolehan kursi
|
Dulu ada stambus accord
|
Menggunakansistem bilanganpembagi
pemilihan
|
11
|
Penegakan hukum
|
Tidak ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan pidana beserta hukum
acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN
BUDAYA DEMOKRASI
Di
Lingkungan keluarga :
Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah.
Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga
untuk mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga
adalah :
1.
Seluruh anggota keluarga merasa berarti atau berperanan.
2.
Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
3.
Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4.
Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di
lingkungan semkolah :
1.menyusun
tata tertib bersama
2.
Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua
OSIS, ketua kelas
Di
Lingkungan Masyarakat :
1.
Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah
dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan
lingkungan.
Di
Lingkungan Negara :
1.
Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui
wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
3.
Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media
massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar